Perang Bintang di Pilkada Jateng, Panglima TNI: Tak Ada Pengamanan Khusus

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pihaknya tak akan melakukan pengamanan khusus untuk Pilkada di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Meskipun, ada persaingan 2 mantan perwira tinggi dari TNI dan Polri dalam Pilkada di wilayah itu.

Diketahui, eks Panglima TNI, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan eks Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi-Taj Yasin bertarung dalam kontestasi Pilkada Jateng. Pertarungan inilah yang kemudian disebut sebagai 'perang bintang'.

"Enggak ada (pengamanan khusus). Kita kewilayahan saja pengamanannya. Ya sama-sama kita jaga keamanan supaya negara ini aman, rakyat sejahtera," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Agus menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dalam melakukan pengamanan wilayah saat Pilkada 2024 berlangsung.

"Semua wilayah kita anggap sama ya, supaya kita pengamanannya lebih serius. Saya rasa tidak hanya TNI, kan ada sama-sama dengan kepolisian dan masyarakat yang ada di wilayah," tuturnya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Lebih lanjut, Agus meyakini pengamanan saat Pilkada 2024 ini akan berlangsung lancar. Dia juga meyakini, Panglima Komando Utama (Pangkotama) telah memetakan wilayah-wilayah yang terbilang rawan saat Pilkada.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

"Ya memang kalau Pilkada lebih dinamis, saya sudah memetakan dan saya rasa para pangkotama sudah memetakan wilayah-wilayah mana yang memang rawan,"pungkas dia.

LSI Denny JA di Pilkada Pontianak: Edi-Bahasan 72.7%, Mulyadi-Harti Hartidjah 19%
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024