Terpopuler: Klarifikasi RS Medistra soal Larangan Pakai Hijab, 3 Fakta Penting Paus Fransiskus ke RI

RS Medistra, Jakarta Selatan
Sumber :
  • Google Maps

Jakarta, VIVA – Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Penyebabnya ialah perkara dugaan larangan bagi setiap karyawan rumah sakit tersebut mengenakan jilbab atau hijab.

Permasalahan sensitif yang segera memantik polemik tersebut terungkap setelah seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan mengunggah informasi tentang larangan penggunaan hijab di media sosial. Pro dan kontranya menjadi cepat meluas. Manajemen RS Medistra lantas menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi.

Dua dari sekian banyak artikel berita tentang polemik RS Medistra menjadi artikel terpopuler di VIVA sepanjang hari kemarin. Publik penasaran dengan duduk perkara aturan diskriminatif itu dan kelanjutan penyelesaian permasalahannya.

Ilustrasi wanita muslim/wanita berhijab.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

Selain itu, ada tiga artikel populer lainnya, di antaranya kabar tentang para wakil rakyat di DPRD sebuah kabupaten di Nusa Tenggara Timur semuanya beragama Katolik, fakta-fakta kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, dan mahasiswa menganiaya gebetan memakai palu.

Simak ulasan selengkapnya dalam artikel-artikel berikut ini:

1. Klarifikasi RS Medistra soal larangan pakai hijab

dr Diani Kartini

Photo :
  • instagram
Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

Rumah Sakit Medistra memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri salah satu dokter spesialis onkologi karena adanya dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi para karyawan RS tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima RS tersebut, larangan itu diduga menjadi sorotan karena dialami oleh rekan dan kerabat dokter tersebut saat proses wawancara calon karyawan dokter umum pada 28 Agustus 2024. Baca selengkapnya di sini.

2. Buntut polemik larangan berhijab di RS Medistra

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

Dokter Spesialis Bedah Onkologi, Diani Kartini

Photo :
  • Instagram/diani_kartini

Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta Selatan meminta maaf atas adanya pernyataan bahwa pegawainya dibatasi penggunaan hijab saat bertugas. Sebab, larangan penggunaan hijab tersebut mencuat di media sosial dan menjadi polemik. Pernyataan yang mencuat di media sosial itu turut diunggah oleh salah satu dokter bernama Diani Kartini. Dokter itu mengirim surat kepada manajemen RS Medistra, Jakarta Selatan. Baca selengkapnya di sini.

Jangan Asal Posting! 9 Hal yang Harus Dihindari di Media Sosial

3. Semua anggota baru DPRD di NTT beragama Katolik

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai NTT 2024-2029

Photo :
  • Jo Kenaru

Sebanyak 35 orang anggota DPRD, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024, resmi dilantik pada, Senin 2 September 2024. Rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji para wakil rakyat periode 2024-2029 itu dilangsungkan di ruang rapat utama Kantor DPRD Manggarai. Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta-fakta kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

YM Paus Fransiskus saat memberikan Rosario pada anak Indonesia saat tiba di Bandara Soetta

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dalam perjalanan apostoliknya ke Indonesia, Paus Fransiskus menunjukkan dedikasi terhadap kesederhanaan dengan memilih akomodasi yang jauh dari kemewahan. Sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus mengedepankan prinsip kesederhanaan dalam setiap aspek kunjungannya, dari transportasi hingga tempat tinggal. Baca selengkapnya di sini.

5. Mahasiswa menganiaya gebetan pakai palu

Ilustrasi penganiayaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Seorang mahasiswa di Pontianak mesti berurusan dengan polisi karena nekat menganiaya mahasiswi dengan palu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan aksi pelaku yang tega menganiaya korban karena dipicu sakit hati. Dia tak terima cintanya ditolak oleh korban. Baca selengkapnya di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya