PTUN Tolak Gugatan, Dewas KPK Bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Ini
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, menyatakan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron soal sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas akan melakukan putusan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Ia menyebut sidang putusan etik tersebut bakal digelar pada Jumat 6 September 2024 pekan ini.
"Ya. Rencana jumat akan diputus," ujar Albertina Ho kepada wartawan, Selasa 3 September 2024.
Albertina Ho menyebut bahwa sidang putusan dugaan pelanggaran etik ini akan digelar Jumat pekan ini setelah adanya hasil gugatan di PTUN.
"Perkara di PTUN telah diputus," kata dia.
PTUN Tak Terima Gugatan Nurul Ghufron
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari lama SIPP, Selasa 3 September 2024.
Dalam putusan tersebut, PTUN juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 ( Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Adapun gugatan tersebut memiliki nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Sidang gugatan Nurul Ghufron itu digelar pada Selasa 3 September 2024 hari ini. Sidang dipimpin langsung oleh Irfan Mawardi selaku ketua majelis hakim, kemudian Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan sebagai hakim anggotanya.
PTUN memang sempat mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin 20 Mei 2024.
Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.