Gugatannya Ditolak PTUN, Begini Respons Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron merespons soal gugatannya terkait sidang etik Dewan Pengawas KPK yang tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ghufron mengatakan akan mempelajari putusan itu lebih dulu, karena dia belum membaca putusannya.

Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK Diusut KPK

"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini, saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024. 

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," sambung dia.

Jangan Kaget, Ini Isi Garasi Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewas KPK

Ghufron menjelaskan, dirinya masih memiliki hak untuk menyikapi putusan yang ditetapkan PTUN Jakarta. 

"Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ucap Ghufron. 

PDIP: UU KPK Lahir di Zaman Pemerintahan Ibu Megawati, Itu Fakta Sejarah

Di sisi lain, Ghufron menekankan dirinya siap untuk menjalani sidang putusan etik oleh Dewas KPK yang rencananya akan digelar pekan ini. 

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar Putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari laman SIPP pada Selasa, 3 September 2024.

Dalam putusan tersebut, PTUN juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar R p442.000 (Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Adapun, gugatan tersebut memiliki Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024.

Sidang gugatan Nurul Ghufron itu digelar pada Selasa, 3 September 2024. Sidang dipimpin langsung oleh Irfan Mawardi selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan sebagai hakim anggotanya.

PTUN memang sempat mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin, 20 Mei 2024.

Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun, putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas KPK.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya