Buntut Jukir Patok Tarif Rp150 Ribu, Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Kota Bandung, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan personel di berbagai titik guna mengantisipasi adanya praktik parkir liar di wilayah tersebut.

Geger Warga Bogor Temukan Granat Tangan, Petugas Langsung Ledakan di Lapangan

"Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan praktik parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung,” Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara di Bandung, Selasa.

Ilustrasi tukang parkir.

Photo :
  • VIVAnews/Maryadie
Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Asep mengatakan telah menginstrusikan personelnya untuk memberikan penyuluhan tentang aturan tarif parkir kepada juru parkir resmi Dishub Kota Bandung.

Instruksi tersebut dikeluarkan hasil tindak lanjut setelah temuan adanya praktik parkir liar di sekitar kawasan Tamansari Kota Bandung pada 31 Agustus 2024 yang diunggah oleh seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial. 

Diduga Tidak Netral, Polisi di Kabupaten Landak Diadukan ke Propam

Dalam unggahan tersebut, salah seorang mahasiswi mengeluhkan oknum juru parkir yang mematok tarif hingga Rp150 ribu bertepatan pada saat acara wisuda di salah satu kampus swasta di Bandung.

Asep mengungkapkan setelah mendapat informasi terkait perbuatan seorang juru parkir tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dan menindak secara tegas.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” katanya.

Menurut dia, tarif yang dipatok oknum juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Bandung. 

“Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditentukan Dishub Kota Bandung. 

“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi,” kata Asep.

Ilustrasi anggota Dishub

Photo :
  • Antara Foto

Lebih lanjut, Asep menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat. 

“Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil," katanya. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya