PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik di Dewas KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar Putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari laman SIPP pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam putusan tersebut, PTUN juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 ( Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Adapun, gugatan tersebut memiliki Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024.
Sidang gugatan Nurul Ghufron itu digelar pada Selasa, 3 September 2024. Sidang dipimpin langsung oleh Irfan Mawardi selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan sebagai hakim anggotanya.
PTUN memang sempat mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin, 20 Mei 2024.
Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun, putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas KPK.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.