Kata Brigjen Trunoyudo Soal Polri Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Mark Up Gas Air Mata

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA -- Polri menanggapi laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata pada 2021-2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri memastikan pengadaan gas air mata tersebut telah sesuai prosedur.

Meutya Hafid Persilakan Polisi Masuk Kementerian Komdigi untuk Usut Judi Online

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar dia, Selasa, 3 September 2024.

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Dia menegaskan, pengadaan gas air mata tersebut sudah lewat proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, juga audit beberapa pihak yang berwenang. Dari internal hingga eksternal Korps Bhayangkara.

Ini Bukti Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

"Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002," ujarnya.

Meski begitu, Korps Bhayangkara mengapresiasi laporan ke lembag antirasuah itu. Kata dia, hal tersebut merupakan wujud peran serta masyarakat dalam memberi kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya.

"Kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi serta kerja sama dengan lembaga KPK selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata pada 2021-2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya