KPK: Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Sebelum Daftar ke KPU Tetap Diproses

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memproses penyidikan kepada bakal calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

Luhut: Pemerintah Tidak Ada Kepentingan untuk Memperlemah KPK

"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 3 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Tetapi, Tessa menekankan bahwa akan menunda proses hukum bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU. Meski setelahnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

"Iya (bakal ditunda)," bebernya.

Ketua KPK Sindir Jokowi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden daripada Pimpinan KPK

Sekadar informasi, contoh sebuah proses hukum yang tengah dilakukan KPK. KPK buka suara tentang sosok Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri menjadi calon Bupati Situbondo, Jawa Timur.

Karna Suswandi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

"Sementara, saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Tapi yang jelas, kami tidak masuk dalam ranah politik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Di sisi lain, KPK menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepada KPU. Tessa menyebut KPU yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.

"Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana. Posisinya, kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka, kita enggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan," ujar dia.

KPK, katanya, tak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo akan terus berlanjut.

"Selama belum ditahan, tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tuturnya.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Adapun, dugaan kasus korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya