Dishub Bandung Sebut Jukir yang Patok Tarif Rp150 di Tamansari Petugas Resmi
- Antara Foto
Bandung, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengonfirmasi oknum juru parkir (jukir) di sekitar Tamansari, Kota Bandung, yang mematok tarif hingga Rp150 ribu untuk kendaraan roda empat merupakan petugas resmi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, menyampaikan pihaknya sudah menemukan oknum terkait di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Dia juga memastikan jukir tersebut ternyata petugas resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub.
Mengetahui hal tersebut, Asep memerintahkan pihaknya untuk segera ambil tindakan dengan menyita rompi sang jukir. Tidak hanya itu, Dishub Kota Bandung juga secara tegas memberhentikan oknum terkait sebagai jukir di kawasan tersebut.
"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas," ujar Asep Kuswara dalam laman resmi Humas Kota Bandung, Selasa 3 September 2024.
Sebagaimana diketahui, jukir yang berinisial O itu viral usai sikapnya yang mematok tarif parkir mobil hingga Rp150 ribu di Tamansari, Kota Bandung. Polemik ini timbul lewat pengalaman seorang mahasiswi bernama Tasha.
Perempuan berusia 23 tahun itu mengabadikan pengalaman tidak mengenakkan lewat media sosialnya. Dia mengaku dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh jukir O tersebut saat mencari parkir di sekitar Kampus Unisba.
Mendengar kabar itu, Asep menegaskan tarif yang dipatok oknum jukir itu tidak masuk akal. Sebab tarif normal seharusnya hanya berkisar di angka Rp4-Rp5 ribu saja. Jukir O dianggap telah melanggar batas wajar. Dishub Bandung pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.