Sempat Mangkir Karena Sakit, KPK Bakal Periksa David Gleen Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih berupaya mengusut dugaan kasus korupsi Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Sejumlah saksi pun sudah dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK Diusut KPK

Kekinian, KPK ternyata memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos David Gleen. Ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Maluku Utara, dengan salah satu tersangka Abdul Gani Kasuba.

"(Dipanggil jadi saksi) Sudah," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi pada Senin, 2 September 2024.

Alexander Marwata Sebut Korupsi di Indonesia Risikonya Rendah

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, Tessa menyebut saksi tidak bisa penuhi panggilan lembaga antirasuah. David Glenn tak hadir panggilan sebagai saksi dengan memberikan alasan kepada Penyidik KPK.

Jangan Kaget, Ini Isi Garasi Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewas KPK

"Tidak hadir karena sakit," kata Tessa.

David Gleen diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara. Ia pun rencananya akan dipanggil ulang oleh Komisi Antirasuah tersebut. Tetapi, Tessa belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan ulang terhadap David Glenn dilakukan Penyidik KPK.

"(Panggilan ulang) Belum ada info lagi dari penyidiknya," tutur Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW) selaku swasta; Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara; serta Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya