Hakim Bongkar Bobroknya Lapas Sukamiskin dan Cibinong di Kasus Pungli Rutan KPK

Lapas Klas I Sukamiskin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut mengungkap adanya praktik pemungutan liar (Pungli) yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cibinong dan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu terungkap melalui sebuah keterangan saksi kasus pungli Rutan di KPK bernama Elviyanto dan Dono Purwoko. Keduanya dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 2 Agustus 2024.

Mulanya, hakim menanyakan soal status hukum dari Elviyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih.

"Yang ditetapkan di sini kan masih dalam proses hukum kan ya? Betul Pak Elvi? Barangkali di pengadilan ini ya? Masih proses hukum?," ujar hakim di ruang sidang.

Lapas Klas I Sukamiskin

Photo :
  • Istimewa

Lalu, Elviyanto langsung menjawab lagi proses. "Masih proses," jawab Elviyanto.

Hakim pun menyinggung soal pemindahan Elviyanto dari Rutan Guntur KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung terkait kasus yang menjeratnya. Tetapi, Elviyanto menyebutkan bahwa dirinya dipindahkan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Mendengar kesaksian itu, hakim mempertanyakan ada tidaknya praktik pungli di Lapas Cibinong.

"Ini sedikit di luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah setelah di Sukamiskin hal yang sama masih terjadi?," tanya hakim.

Pahala Nainggolan Ditanya soal Kontribusinya di KPK saat Tes Wawancara Capim

"Saya enggak di Sukamiskin, di Cibinong," jawab Elviyanto 

"Oh di Cibinong. Di Cibinong gimana? Sama? Sedikit di luar dakwaan. Jujur jujur?," timpal hakim.

Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Soal SMS Urus Izin IUP ke Pejabat ESDM

"Ya, sama saja," jawab Elviyanto.

Hakim pun mempertanyakan hal yang sama kepada Dono. Ia memang sempat mendekam di Lapas Sukamiskin.

Kata Jokowi Soal Kaesang Datangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Kemudian, Dono mengatakan bahwa selama dirinya mendekam di Lapas Sukamiskin, ternyata ia tetap diwajibkan membayar sejumlah uang.

"Jadi setelah di Guntur dieksekusi di Sukamiskin. Yang di Sukamiskin ada iuran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu, yang saya alami. Itu untuk listrik, untuk kebersihan. Kalau untuk petugas enggak ada," pungkasnya.

Ilustrasi barang bukti narkoba yang disita polisi beberapa waktu lalu.

Penjelasan Ditjen Pas soal Terpidana Mati Hendra Bisa Jual Sabu dari Dalam Lapas Tarakan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menklaim selalu berupaya menghentikan peredaran narkotika dari balik bui.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024