Aden, Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Terkait Penyebaran Video Porno Anak

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Pria berinisial MAN alias Aden (24) dicokok terkait penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa lewat aplikasi telegram di Sumatera Selatan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Bunda Harus Tahu, Bahaya Sharenting, Lindungi Privasi Anak di Era Digital

Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial. Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," ujar dia, Senin, 2 September 2024.

Perangkat Desa Kerahkan Pemuda Cari Pembunuh Nia Gadis Remaja Penjual Gorengan Sampai Dapat

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Photo :
  • dok Polri

Lantas, penyidik melakukan penyelidikan kepada admin dari grup yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) itu dengan cara mendaftar lewat akun Aden dan username @maxproooooo. Kemudian, admin akun mengirim pesan berisi paket tiga grup telegram dengan harga Rp100 ribu.

Penganiayaan 2 Bocah hingga Kejang di Cilincing oleh Ibu Tiri Diduga Sudah Berulang Kali

Lalu ada paket lain, yakni tiga grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh lewat akun telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu. Singkat cerita, pelaku ditangkap di rumah temannya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Ilustrasi sensor video mesum

Photo :
  • Instagram/@clickmopics

Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku punya orientasi seksual penyuka sesama jenis. Dimana, lanjutnya, pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui medsos. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," katanya.

Ilustrasi air minum.

Konsumsi Air Minum Murni Bisa Jadi Detoks Hingga Bantu Ginjal Bekerja Optimal, Seperti Apa Cirinya?

Air minum murni, yang tidak mengandung partikel atau zat tambahan, dapat berperan sebagai agen detoks alami, pelarut yang aman untuk susu bayi, serta mendukung kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024