Aden, Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Terkait Penyebaran Video Porno Anak

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Pria berinisial MAN alias Aden (24) dicokok terkait penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa lewat aplikasi telegram di Sumatera Selatan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Perampok Sopir Taksi Online Wanita yang Dibuang di Tol Ternyata Sekuriti, Begini Tampangnya

Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial. Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," ujar dia, Senin, 2 September 2024.

Terungkap! Alasan Celine Evangelista Murka pada Istri Baru Stefan William

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Photo :
  • dok Polri

Lantas, penyidik melakukan penyelidikan kepada admin dari grup yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) itu dengan cara mendaftar lewat akun Aden dan username @maxproooooo. Kemudian, admin akun mengirim pesan berisi paket tiga grup telegram dengan harga Rp100 ribu.

Tega! Mayat Bayi Baru Lahir Dibuang di Pinggir Jalan Depok, Polisi Buru Pelaku

Lalu ada paket lain, yakni tiga grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh lewat akun telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu. Singkat cerita, pelaku ditangkap di rumah temannya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Ilustrasi sensor video mesum

Photo :
  • Instagram/@clickmopics

Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku punya orientasi seksual penyuka sesama jenis. Dimana, lanjutnya, pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui medsos. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya