Ikut Pilgub, Ade Sumardi Tidak Mundur dari Anggota DPRD Banten Terpilih 2024
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Banten, VIVA - Ade Sumardi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Banten 2024 sebagai pendamping Airin Rachmi Diany, tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029 pada Senin, 2 September 2024.
Fahmi Hakim, sebagai Ketua DPRD Banten terpilih dari perwakilan Partai Golkar menyatakan bahwa mundur tidaknya seorang calon merupakan ranah KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Tentunya, proses mekanismenya teman-teman kita yang sudah mencalonkan sebagian dari proses Pilkada di Banten, mekanismenya ada di KPU dan itu berproses melalui Undang-undang Pemilukada," ujar Fahmi Hakim di Gedung DPRD Banten, pada Senin, 2 September 2024.
Politisi Partai Golkar itu memastikan, bahwa Ade Sumardi akan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Banten, jika Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Banten 2024 oleh KPU.
Kemudian, pengunduran diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten di Koalisi Banten Maju Bersama yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan, merupakan ranah KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
"Mekanisme tadi ada di wilayah KPU, pengunduran diri akan ditetapkan setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten," terangnya.
Sementara, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Banten baru bisa dilakukan, setelah anggota legislatif mengajukan pengunduran diri dan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nanti partai politik akan mengajukan nama pengganti, kemudian dilantik menjadi Anggota DPRD Banten sebagai pengganti calon kepala daerah.
"Proses Anggota Dewan yang mengikuti kancah Pilkada, surat pengundurannya baru disampaikan pada saat pendaftaran kemarin dan mereka dinyatakan muncul itu setelah ditetapkan oleh KPU, baru setelah ada penetapan kita akan melakukan proses-proses kepartaian," ujar Deden Apriandhi, Sekretaris DPRD Banten di lokasi yang sama pada Senin, 2 September 2024.
Proses pengunduran diri sebagai calon kepala daerah bisa diproses oleh Kementerian Dalam Negeri RI dalam kurun waktu 14 hari kerja. Penetapan pemberhentian bisa dilakukan jika Ade Sumardi telah ditetapkan sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten 2024.
"Jadi nanti setelah ditetapkan oleh KPU, bahwa yang bersangkutan lolos sebagai kepala daerah baru ditetapkan pemberhentiannya, dari situ 14 hari kerja," ujarnya.
Deden memastikan baru Andra Soni yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Banten, dan sudah ada penggantinya untuk periode 2024-2029.
Ketua DPD Partai Gerindra Banten itu tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Dia datang ke sidang istimewa, hanya untuk menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Dewan Sementara.
"Kalau Pak Andra Soni sudah jauh-jauh hari mengajukan surat pengunduran dirinya, bukan karena hanya untuk pendaftaran Pilkada, prosesnya memang sudah didahului," terangnya.
Perlu diketahui, bahwa KPU RI resmi mengatur calon legislatif terpilih Pemilu 2024 yang maju di Pilkada Serentak 2024, harus mundur dari statusnya sebagai Anggota Dewan terpilih.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Calon yang berstatus sebagai calon terpilih Anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih Anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. Hal itu termuat pada Pasal 32 Ayat (1) PKPU Nomor 08 Tahun 2024.
Adapun, surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.
Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon, maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon, begitu isi Pasal 32 Ayat (3).