Tahanan Kasus Korupsi di KPK Tertekan Disuruh Bayar Iuran Rp 145 Juta

Rompi tahanan KPK atas kasus korupsi. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Minahasa, Dono Purwoko, mengaku dirinya sampai merasa tertekan karena diminta membayar iuran Rp 145 juta saat baru masuk tahanan di Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Uang tersebut diminta sebagai bentuk iuran bulanan selama menjalani masa tahanan.

Dono merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU, dalam sidang kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sidang digelar pada Senin 2 September 2024.

Mulanya, Dono mengatakan bahwa dirinya disambut oleh mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ketika baru tiba di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dono menjelaskan bahwa Yoory merupakan pimpinan tahanan di Rutan Pomdam Jaya.

"Ketika masuk itu saya benar-benar syok, dan saya tidak ada yang mendampingi, pengacara waktu itu saya juga nggak ada, jadi saya sendirian. Nah ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah, 'bahwa kamu tenang aja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan' itu disampaikan di saat awal," ujar Dono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dono tidak mengetahui aturan apa yang mesti diikutinya seperti apa yang disampaikan oleh Yoory tersebut. Setelah itu, Dono menjalani masa isolasi di Rutan Pomdam Jaya selama 7 hari. Dalam masa isolasi itu, Dono kemudian diminta oleh Yoory untuk membayar iuran yang harus diikutinya.

"Iya, setelah itu sewaktu malam saya dipanggil oleh Pak Yoory dan Pak Taufan," kata Dono.

"Dalam waktu 7 hari itu atau setelah 7 hari?," tanya jaksa.

"Dalam waktu 7 hari," ucap Dono 

"Terus dipanggil oleh Pak Yoory dan Pak Taufan. Apa kata Pak Yoory dan Pak Taufan?," tanya jaksa.

"Jadi saya dipanggil diminta untuk ke ruangannya Pak Yoory, kamarnya Pak Yoory, di situ ada Pak Taufan disampaikan bahwa saya harus bayar, itu untuk apa, saya tidak menanyakan. Intinya 'kamu harus ikuti itu'," kata Dono seraya perintah Yoory.

Kemudian, Dono diminta untuk membayar iuran secara bertahap. Adapun besaran iuran tersebut diminta Rp 20 juta per bulan. Dono menganggap bahwa iuran tersebut sebagai bentuk penyelesaian kasus korupsinya saat itu.

"Berapa bayarnya disampaikan?," tanya jaksa.

"Dimintanya adalah 20,20,20,20,20,20,15,15,15,15, 10, berikutnya kemudian 5," jawab Dono.

"Maksudnya 20,20,20,15,15 itu maksudnya gimana?," kata jaksa.

"20 juta per bulan, dan berikutnya 20 juta, 20 juta, 20 juta, 20 juta. Tiap bulan Pak," sebut Dono.

"Tiap bulan 20 juta untuk 4 bulan pertama?," ucap jaksa.

"Iya, selama 4 bulan. Kemudian turun, 15,15,15,15, kemudian turun lagi 10,10,10 berikutnya 5 sampai selesai," sebut Dono lagi.

Dono membayarkan iuran tersebut menggunakan rekening istrinya bernama Novira Widayanti. Total uang yang sudah ditransfer Dono yakni sebanyak Rp 145 juta.

"Dengan transfer nomor 1 sampai 10, pertama 20 juta, kedua 20 juta, sampai ke-10, 5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp 145 juta. Betul segitu?," tanya jaksa.

"Iya, saya penuhi semua," ucap Dono

"Kenapa saudara penuhi?," ucap jaksa.

"Saya hanya, tidak ingin terjadi di saya bahwa saya ini sedang mengalami atau menjalani, proses hukum yang saya hadapi itu, saya cukup menyita pikiran saya pak, sehingga saya tidak ingin apa apa terjadi, saya penuhi pak," jelas Dono.

Fitroh Rohcahyanto, Jaksa Eks Direktur Penuntutan Kini Jadi Pimpinan KPK

"Dalam memberikan pemenuhan uang setiap bulannya tersebut, apakah saudara merasa terpaksa atau dengan penuh ke ikhklasan?," tanya jaksa.

"Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum. Permintaan" itu jumlahnya besar pak, saya tidak ada pilihan. Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami gitu. Maka nggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu, ya saya terpaksa memberikan itu," jelas Dono.

Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alex Marwata Singgung Beban Kerja Penyidik
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024