Dekan FK Undip dr. Yan Wisnu Diberhentikan dari RSUP Kariadi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia
- Tri Handoko
Semarang, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberhentikan sementara aktivitas klinis dr. Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), di RSUP Kariadi. Keputusan ini terkait dengan dugaan kasus bullying terhadap peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesiologi di rumah sakit tersebut.
Surat pemberhentian tersebut, dengan nomor KP.04.06/D.X/7465/2024, dikeluarkan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Surat itu menyebutkan bahwa dr. Yan Wisnu diberhentikan sementara dari aktivitas klinis untuk menghindari konflik kepentingan selama proses penyelidikan kasus perundungan berlangsung.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Kariadi, dr. Agus Akhmadi. Menanggapi keputusan ini, dr. Yan Wisnu berharap tidak ada gangguan dalam pelayanan kesehatan pasca-pemberhentian tersebut.
"Saya sudah berpraktik di RSUP Kariadi selama 16 tahun. Mengenai prosedur pemberhentian ini, lebih baik ditanyakan kepada pihak RSUP Kariadi. Yang jelas, saya berharap hak pembelajaran mahasiswa dan hak pasien tetap terjaga," kata dr. Yan Wisnu saat ditemui di Fakultas Kedokteran Undip, Semarang, Senin (2/9/2024).
Selain berpraktik sebagai dokter bedah konsultan kanker, dr. Yan Wisnu juga merupakan dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis di rumah sakit tersebut. Ia merawat lebih dari 300 pasien kanker setiap minggu.
"Saya berharap pemberhentian sementara ini tidak berdampak pada kualitas pembelajaran mahasiswa dan pelayanan pasien. RSUP Kariadi pasti memiliki mekanisme untuk memastikan semua hak tetap terpenuhi," tambah dr. Yan Wisnu. (Didiet Cordiaz/Semarang)