Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM, Segini Besarannya
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Komnas HAM. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 94 tahun 2024.
Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," dikutip dari Perpres nomor 94 tahun 2024, Senin, 2 September 2024.
Dalam Perpres nomor 94 tahun 2024 itu, tunjangan paling tinggi senilai Rp 29 juta, sedangkan yang terendah Rp 1,9 juta.Â
Berikut daftar besaran tukin Setjen Komnas HAM berdasarkan Perpres nomor 94 tahun 2024:Â
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000