Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM, Segini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Komnas HAM. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 94 tahun 2024.

Warga Bojonegoro Sebut Gaya Kepemimpinan Setyo Wahono Merakyat Seperti Jokowi

Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," dikutip dari Perpres nomor 94 tahun 2024, Senin, 2 September 2024.

Prabowo Minta Pengusaha Sisihkan Uang Buat Bantu Beli Seragam Anak Sekolah

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam Perpres nomor 94 tahun 2024 itu, tunjangan paling tinggi senilai Rp 29 juta, sedangkan yang terendah Rp 1,9 juta. 

Ingin Wujudkan Pemerintahan Bersih, Prabowo: Tidak Mau Bersama Saya, Minggir!

Berikut daftar besaran tukin Setjen Komnas HAM berdasarkan Perpres nomor 94 tahun 2024: 

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Presiden RI Prabowo Subianto

Instruksi Prabowo ke Menterinya: Jangan Terlalu Banyak Jalan-jalan ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan agar menteri beserta jajaran kabinetnya tidak terlalu seiring melakukan perjalanan ke luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024