Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM, Segini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Komnas HAM. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 94 tahun 2024.

Prabowo Sampaikan Ucapan Natal, Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia yang Damai dan Sejahtera

Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," dikutip dari Perpres nomor 94 tahun 2024, Senin, 2 September 2024.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam Perpres nomor 94 tahun 2024 itu, tunjangan paling tinggi senilai Rp 29 juta, sedangkan yang terendah Rp 1,9 juta. 

Plus dan Minus Bila Jokowi Bikin Partai Baru

Berikut daftar besaran tukin Setjen Komnas HAM berdasarkan Perpres nomor 94 tahun 2024: 

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Presiden ke-7 RI Jokowi

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Langkah KPK yang menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan luas.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024