KPK Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan Buat Lapor LHKPN Buntut Viral Istri Pamer Harta

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Kepala Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik untuk segera melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Hal itu dilakukan KPK karena Farid Irfan Siddik tercatat belum melaporkan LHKPN sejak dirinya menjabat sejak tahun 2022.

"(Surat sudah dikirimkan) sudah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 2 September 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Tessa menjelaskan bahwa surat tersebut sudah dibuatkan oleh lembaga antirasuah pada 27 Agustus 2024 kemarin. "Dan dikirimkan ke BP Bintan sehari setelahnya atau 28 Agustus,” kata Tessa.

Pun, KPK berharap kepada Farid agar segera bisa menyampaikan laporan kekayaannya. Terlebih, itu merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebab tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa setiap penyelenggara negara sudah wajib untuk melapor harta kekayaannya. Maka itu, dia juga berharap agar penyelenggara bisa melapor harta kekayaannya.

"Terkait dengan LHKPN bagi penyelenggara negara kita berharap ya tertib lapor kemudian juga yang mengisi data yang sebenarnya Bagaimana kalau ada penyelenggara negara selama 5 tahun hartanya itu nggak nambah nggak berubah dan lain sebagainya ya pasti nanti kami klarifikasi," kata Alex kepada wartawan.

"Dan bagi pejabat yang belum melaporkan Kepala Badan ya boleh dikatakan itu sebagai wajib lapor LHKPN," imbuhnya.

Alex meminta agar Kepala BP Bintan itu segera melapor harta kekayaannya. Ia mengingatkan, jangan sampai seperti kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Keduanya terlibat kasus korupsi buntut dari keluarga yang pamer harta atau flexing di sosial media.

"Kami mencoba untuk proaktif dan sebetulnya tidak hanya ini saja kan informasi masyarakat terkait RAT, Pramono, kan kita juga informasi itu dari masyarakat dan kami tindaklanjuti Sekali lagi saya selalu sampaikan semua orang sama kedudukannya di depan hukum supaya ada keadilan juga disitu," tuturnya.

Diketahui, Farid Irfan Siddik menjadi perbincangan publik setelah istrinya, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje, mengungkapkan di media sosial bahwa ia bersama keluarganya sering mendapat fasilitas dari pengusaha jika bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya