Cegah Kriminalisasi, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA Kejaksaan Agung menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2024. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan Kejaksaan Agung untuk menjaga iklim pesta demokrasi agar lebih kondusif dan mencegah tudingan kriminalisasi.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Nah, itu masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin 2 September 2024.

Kata dia, alasan keduanya yakni demi menjaga objektivitas jalannya demokrasi. Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya black campaign.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Lebih lanjut dia mengatakan, pasca Pilkada 2024, barulah proses hukum bakal dijalankan lagi. "Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan. Saya kira begitu ya," ujarnya.

Instruksi Jaksa Agung

Diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Ia mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Burhanuddin mengatakan, dalam INSJA tersebut, dia menegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan-nya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.

Burhanuddin menyebut, dia juga memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.

"Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya