Penembakan Mahasiswa di Bawaslu Lampung, Polisi: Bukan Politik, Tapa karena Cemburu

Penangkapan pelaku penembakan mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah

Bandar Lampung, VIVA – Polisi telah menangkap pelaku penembakan yang menargetkan seorang mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, ketika mahasiswa berinisial SP (26) menjadi korban peluru dari sebuah airsoftgun pelaku.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, Klinton Al Holiab Sinaga (19), yang tinggal di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa penembakan terjadi akibat kecemburuan pelaku. Klinton melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku, yang memicu kemarahannya.

Bawaslu Telusuri Klaim Temuan Money Politics yang Dibongkar Kubu RK-Suswono

Penangkapan pelaku penembakan mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung

Photo :
  • Pujiansyah

"Pelaku menembak korban menggunakan airsoftgun dan peluru mengenai lengan korban," kata Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Bawaslu Bakal Panggil Penyebar Surat Prabowo Ajak Coblos RK-Suswono

Selain terlibat dalam penembakan, Klinton juga didapati memiliki barang bukti narkotika saat ditangkap di sebuah penginapan di Rangai, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu pucuk airsoftgun, berbagai jenis narkoba seperti ganja dan sabu, serta peralatan untuk mengedarkan narkoba, seperti timbangan digital dan handphone.

Kombes Pol Abdul Waras menambahkan, penemuan narkoba ini mengindikasikan bahwa Klinton mungkin terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Polisi saat ini masih menyelidiki asal-usul narkoba tersebut dan apakah teman wanita pelaku juga terlibat.

Klinton menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pasal percobaan pembunuhan dan undang-undang tentang narkotika, yang dapat menghantui hingga 20 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan Pilkada Lampung 2024. "Ini adalah kasus kriminal murni yang dipicu oleh kecemburuan pribadi, tanpa hubungan dengan politik atau Pilkada," tambahnya.

Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi akan terus mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya