Dirut ASDP Gugatan ke PN Jaksel soal Dijadikan Tersangka, KPK Blak-blakan Hal Ini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara soal gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"KPK mempersilakan pelapor untuk menggunakan hak mereka melakukan gugatan Pra Peradilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 1 September 2024.
Tessa menuturkan bahwa lembaga antirasuah akan siap menghadapi gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan itu.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa.
Namun demikian, Tessa memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan terganggu ketika pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Proses Penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Gugatan tersebit diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka itu.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi gugatan Ira yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Minggu 1 September 2024.
Adapun gugatam tersebut telah teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ira Puspadewi mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana rencananya akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Bahkan, Ira Pespadewi tak sendirian menggugat KPK. Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.
Harry Muhammad Adhi Caksono mandaftarkan gugatan melawan KPK pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi menggugat Komisi Antirasuah pada Jumat 30 Agustus 2024.
Keduanya juga menguji secara formil ke PN Jakarta Selatan terkait proses penetapan tersangka oleh Lembaga Antirasuah.
Berdasarkan agenda sidang, gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono yang teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sidang perdana Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu bakal digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sementara, gugatan Muhammad Yusuf Hadi yang teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar pada Kamis, 5 September 2024. Sidang pertama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) itu digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.