Selain Dirut, 2 Direktur ASDP Gugat KPK ke Pengadilan terkait Penetapan Tersangka Korupsi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Ira mengajukan gugatan karena tak terima dengan penetapan tersangka itu.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi gugatan Ira yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip pada Minggu 1 September 2024.
Gugatan yang dilayangkan Ira itu teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ira Puspadewi mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam SIPP PN Jaksel, sidang perdana rencananya akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Bahkan, Ira Puspadewi tak sendirian menggugat KPK. Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.
Harry Muhammad Adhi Caksono mandaftarkan gugatan melawan KPK pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi menggugat komisi antirasuah pada Jumat 30 Agustus 2024.
Keduanya juga menguji secara formil ke PN Jaksel terkait proses penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah.
Pun, berdasarkan agenda sidang, gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono yang teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sidang perdana Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu bakal digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Kemudian, gugatan Muhammad Yusuf Hadi yang teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar pada Kamis, 5 September 2024. Sidang pertama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) itu digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Empat orang yang dijerat status tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikaj penetapan empat tersangka itu pada Jumat, 16 Agustus kemarin.
Tessa mengatakan, 3 orang tersangka merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.Â
Lalu, dari pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.Â
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Inisial dari 4 orang tsb adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," kata Tessa Mahardika kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.Â
Â