Berpotensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Cabup-Cawabup Dharmasraya Sumbar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Dharmasraya, VIVA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memutuskan jadwal penerimaan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) diperpanjang selama tiga hari, mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Perpanjangan jadwal pendaftaran itu dilakukan karena hingga selesai tahapan pendaftaran tanggal 27 hingga 29 Agustus kemarin, hanya ada satu calon pasangan yang pendaftarannya diterima, sementara masih ada 5 partai politik yang belum mendaftarkan paslon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

“Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Ory, 31 Agustus 2024.

Dikatakan Ory, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33 persen dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, artinya kurang dari ambang batas batas yang ditetapkan.

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

Sementara syarat pengumpulan suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di Dharmasraya, harus memiliki minimal 13.771 suara atau 10 persen dari 137.701 total suara sah. 

Dalam kondisi seperti itu, maka berlaku ketentuan Pasal 135 huruf b PKPU 10/2024 tentang pencalonan kepala daerah, yakni, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbeda,” ujar Ory.

Kata Ory, untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol yang berbeda, diatur dalam juknis 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah.

KPU Dharmasraya, ujar Ory, sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran tersebut mulai hari ini hingga tanggal 1 September 2024, selanjutnya pendaftaran dibuka pada 2 September hingga 4 September 2024.

Diketahui, konsestasi Pilkada Dharmasraya baru diikuti oleh satu pasangan yakni, Annisa Suci Ramadhani - Leli Arni. Pasangan srikandi ini maju dengan dukungan gabungan partai politik dari Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan partai Demokrat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya