KPK Dalami Proses Pengelolaan Dana Hibah Jatim usai Periksa 65 Saksi
- Foto: Antara
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Terbaru, tim penyidik Lembaga Antirasuah itu memeriksa 65 saksi selama 26-29 Agustus 2024.
"Ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada dua kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Di sisi lain, Tessa tidak menjelaskan secara detail terkait identitas dari para saksi yang telah menjalani pemeriksaan tersebut.
Ia hanya menyebutkan, tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami perihal proses pengajuan hinggga pengelolaan dana hibah dari keterangan saksi-saksi yang dimaksud.
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di sebuah kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait dengan kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
Tessa pun menyebut belum bisa menjelaskan kantor apa yang digeledah. Sebab, penggeledahan tengah berlangsung di wilayah Jatim.
"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya," kata Tessa.
KPK juga mengajukan pencegahan kepada 21 orang agar tak bepergian ke Luar Negeri terkait dengan kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Tessa.
Tessa menyebutkan bahwa pencegahan kepada puluhan orang tersebut dilakukan selama enam bulan lamanya. Pencegahan terhitung dimulai pada bulan Juli 2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.