Tersangka Korupsi Maju Jadi Calon Bupati, KPK Bilang Begini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tentang sosok Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri menjadi calon bupati Situbondo, Jawa Timur. Karna Suswandi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Sementara saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Tapi yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Di sisi lain, KPK menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepada KPU. Tessa menyebut KPU yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.
"Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana," katanya.
"Posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita nggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan," ujar dia.
KPK, katanya, tak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan terus berlanjut.
"Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tuturnya.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Adapun dugaan kasus korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.
Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Para tersangka itu merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata dia.
Meski begitu, Tessa belum merinci identitas dua orang yang sudah dijadikan tersangka itu. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," sebutnya.
Informasinya, dua orang tersangka itu yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.