Diisi Calon Tunggal, KPU RI Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024 di 48 Wilayah
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap adanya peningkatan melawan kotak kosong atau calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini diketahui, usai masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus rampung digelar. Idham menyebut calon kepala daerah tunggal 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020.
"Dibandingkan Pilkada 2020, adanya peningkatan calon tunggal cukup signifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Idham menjelaskan, persebaran calon tunggal ini paling banyak terjadi di tingkat kabupaten/kota, yakni sebanyak 47 calon tunggal. Sementara di tingkat provinsi ada 1 calon tunggal di Papua Barat.
"Tapi dari sisi presentase berkurang, 2020 ada 9,26 persen, sekarang 8,81 persen. Artinya menurun dari presentasi," tuturnya.
"Satu calon tunggal di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten ada 42, dan lima di kota, total 48 wilayah dengan calon tunggal," sambung dia.
Idham melanjutkan, wilayah yang mengalami pencalonan tunggal akan diberi waktu pendaftaran tambahan selama tiga hari.
"Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan pendaftaran," pungkas Idham.