Gus Hans Langsung Urus Berkas di PN Jombang Usai Ditunjuk Dampingi Risma di Pilgub Jatim
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Jombang, VIVA – Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum, Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH Zahrul Azhar Asad atau Gus Hans didapuk PDIP menjadi bakal calon wakil gubernur mendampingi Tri Rismaharini di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim).
Gus Hans, yang juga Sekretaris Jenderal Jaringan Kiai Santri Nasional ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk mengurus sejumlah berkas persyaratan untuk mendaftar di KPU Jatim.
Ditemui di PN Jombang, Gus Hans mengaku jika informasi dirinya menjadi bakal calon wakil gubernur Jatim pendamping Risma merupakan informasi yang serba mendadak.
Dia mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah mendapatkan telepon dari Risma dan juga Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto pada Rabu, 28 Agustus 2024, petang.
Gus Hans mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus melengkapi berkas-berkas yang harus disiapkan untuk persyaratan. "Dan alhamdulillah saya melalui proses yang prosedural, dibantu oleh pak ketua pengadilan, sudah selesai semuanya dan sekarang saya tinggal urus SKCK," kata Gus Hans.
Ia menegaskan bahwa nantinya setelah mengurus berkas, ia akan mendatangi KPU Jatim, bersama Risma untuk mendaftar menjadi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Jadi semua itu saya penuhi dalam rangka untuk persiapan insya Allah nanti jam 6, kita akan ke KPU Jawa Timur," ujarnya.
Disinggung lebih lanjut terkait izin dari Partai Golkar, Gus Hans menjawab, bisa jadi dirinya akan mengurus surat izin cuti dari kepengurusan Partai Golkar, karena dirinya merupakan ketua pemenangan Pemilu untuk wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun.
"Tapi karena proses ini, dan dinamika politik seperti yang kita hadapi sekarang ya memang harus kita lalui seperti ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PN Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa menjelaskan, ada beberapa surat yang diurus oleh Gus Hans, antara lain adalah surat tidak pernah dipidana dan dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak politiknya.
"Nah itu yang kita bantu untuk dipercepat saja. Tidak ada hal-hal lain, karena juga sifatnya mendadak dan urgent. Jadi kita bantu supaya proses lancar. Bagian dari proses pelayanan kita," katanya.
"Ini sementara diproses. Jadi sambil beliau sekarang melengkapi dulu SKCK dari kepolisian, setelah itu kita lengkapi. Yang penting ada surat pernyataan dari sana bahwa di sana tidak pernah tersangkut. Jadi kita keluarkan surat tidak pernah dipidana, ada dasarnya," ujarnya.