Kemenhub Respons Tuntutan Driver Ojol dan Kurir

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) beserta kurir se-Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVAĀ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapan terkait aksiĀ demonstrasi yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada Kamis 29 Agustus 2024 di area sekitar Medan Merdeka, Jakarta Pusat.Ā 

Buka Posko Pusat Angkutan Nataru, Wamenhub Ungkap Arahan Prabowo soal Antisipasi Bencana

Salah satu tuntutan utama dari para demonstran adalah agar sepeda motor diakui sebagai angkutan umum yang legal.

Dalam menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, mengungkapkan empat poin tanggapan.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2024: Tempat Terbatas, Buruan Cek!

Demo driver ojek online (ojol)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Pertama, pihak Kemenhub menyatakan kesiapan mereka untuk mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi para pengemudi ojol, termasuk keinginan mereka agar diakui secara hukum melalui undang-undang.

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

Kedua, Kemenhub meminta kepada perusahaan aplikasi untuk memperhatikan dan merespons aspirasi dari mitra pengemudi ojol, serta memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun ada aksi demonstrasi.

Ketiga, mengenai tuntutan untuk penetapan tarif pengiriman barang di seluruh aplikasi, Kemenhub menegaskan bahwa pengaturan tarif tidak berada di bawah kewenangan mereka, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

"Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif angkutan barang. Tugas Kemenhub adalah menetapkan volume dan dimensi batas barang yang dapat diangkut guna memastikan keselamatan," ujar Nursin dalam keterangan resminya, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Keempat, Kementerian Perhubungan juga mengizinkan perusahaan aplikasi untuk melakukan promosi dalam layanan pengantaran penumpang, dengan syarat bahwa tarif yang dikenakan tidak boleh turun di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Promosi diperbolehkan asalkan tarif tidak melebihi batas bawah yang telah ditetapkan per zona," tambahnya.

Pada hari yang sama, para pengemudi ojol akan menggelar demonstrasi. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa diperkirakan ada antara 500 hingga 1.000 pengemudi ojol yang akan ikut serta dalam aksi tersebut.

Tuntutan utama yang disuarakan oleh para pengemudi mencakup dua hal: pertama, permasalahan mengenai tarif, dan kedua, permintaan agar pemerintah mengesahkan pekerjaan ojek online dalam undang-undang.Ā 

Para pengemudi berharap agar tuntutan mereka dapat diakomodasi dalam regulasi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya