Bareskrim Sita 7 Surat Terkait Pemerasan Rp3,49 Miliar Usai Geledah Rumah Eks Pejabat BPOM

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA - Polisi mengungkap ada tujuh barang bukti berupa surat disita dalam penggeledahan kediaman mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT. AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar, yang ada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan dokumen, serta data dan benda lain pun disita dalam penggeledahan tersebut.

"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," katanya pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Photo :
  • dok Polri

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan menemukan bukti perihal tindak pidana kasus ini. Lebih lanjut polisi mengatakan, kalau kasus ini masih terus dilakukan pengembangan.

"Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa barang bukti disita dari rumah mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

"Yang disita, beberapa dokumen terkait dengan perkara," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaria Besar Polisi Arief Adiharsa pada Kamis, 15 Agustus 2024.

KPK Siap Gandeng Pansus DPR Usut Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Khusus

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Tersangka SD diduga melakukan tindak pemerasan dan gratifikasi dalam jabatannya selama kurun waktu 2021 hingga 2023. 

Gibran Bantah soal Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Ngawur!

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dalam rincian nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.

Respons Jaksa KPK Soal Putusan PT DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL

Kemudian uang sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Kombes Arief mengaku masih mendalami terkait pemberian uang dengan tujuan penggulingan Kepala BPOM. Pihaknya masih belum mengetahui motif di balik itu.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi KPK (dok. Istimewa)

Kaesang Diminta Isi Formulir Gratifikasi di KPK, Apa Maksudnya?

Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan bahwa Kaesang Pangarep datang ke gedung Dewas KPK juga turut mengisi formulir gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024