Pembahasan 16 RUU Dilanjut ke Periode Berikutnya, Puan Ingatkan Anggota DPR Taat Konstitusi
- Istimewa
VIVA- Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan laporan kinerja dewan dalam satu tahun belakangan periode sidang 2023-2024. Puan bilang DPR akan selalu terbuka atas kritik dan autokritik.
Omongan politikus PDIP itu disampaikan saat Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Puan dalam laporannya menyampaikan kepada rakyat bahwa DPR RI dalam setiap pelaksanaan fungsi konstitusionalnya selalu mengedepankan kepentingan yang lebih besar dengan mengutamakan persatuan bangsa.
Dia bilang selama periode tahun sidang 2023-2024, DPR beri perhatian yang besar pada persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, beberapa isu besar lainnya yang dihadapi negara seperti kondisi dari dampak konflik geopolitik antarnegara, gejolak ekonomi global, hingga krisis pangan global.
“Yang mana hal-hal tersebut berdampak pada perekonomian nasional, yang antara lain ditandai dengan kenaikan harga pangan, BBM, dan melemahnya nilai tukar rupiah,” kata Puan.
Kemudian, ia menambahkan DPR bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.
"DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan. Syarat formal yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan.
Lebih lanjut, dia menuturkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Rinciannya terdiri dari 6 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, dan 57 RUU kumulatif terbuka.
Adapun 6 UU yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut adalah:
1. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
2. UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
4. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
6. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, Puan menambahkan pada tahun sidang 2023-2024, DPR juga menyelenggarakan kepemimpinan beberapa perhelatan besar forum diplomasi parlemen dan regional. Dia menuturkan, peran diplomasi DPR RI diarahkan untuk memperkuat posisi politik luar negeri Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional.
"Inilah secara umum kinerja DPR RI, yang akan disampaikan secara detail dalam buku laporan kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2023-2024. Kinerja ini merupakan hasil kerja dari seluruh anggota DPR RI dan AKD DPR RI," katanya.