Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, KPK Temukan Ini soal Korupsi Dana PEN

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. KPK menemukan beberapa barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di rumah dinas bupati dan kantor ya rekan-rekan sekalian," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang Polri itu menjelaskan, masih belum bisa memaparkan secara detail terkait penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Bupati Situbondo.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Penggeledahan dilakukan pada Rabu 28 Agustus 2024 kemarin. Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. 

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," jelas Tessa Mahardhika.

Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Para tersangka itu merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.

"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata dia.

Meski begitu, Tessa belum merinci identitas dua orang yang sudah dijadikan tersangka itu. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," sebutnya.

Informasinya, dua orang tersangka itu yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Nadia Putri Darmawan, Siswi Beragama Kristen yang sekolah di Madrasah Islam.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kisah Nadia, siswi Kristen yang mengenyam pendidikan di  sekolah Islam madrasah, menjadi salah satu berita yang ramai dibaca pembaca di laman News VIVA sepanjang kemarin.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024