Menkominfo: Saya Pikir Sudah saatnya Aplikasi Bigo Live Game Over

Menkominfo, Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan membuat aplikasi Bigo Live ‘game over’. Sebab, pihak Kemenkominfo sudah melayangkan surat peringatan dua kali, namun tidak digubris oleh pihak aplikasi streaming tersebut.

Mempermudah Anggota, Digitalisasi Lebih Terjamin Keamanannya Dibanding Cash

Budi Arie menegaskan akan melayangkan surat peringatan ketiga dengan bermaksud membuat aplikasi tersebut selesai di Indonesia alias ‘game over’.

"Bigo Live sudah peringatan kedua, tinggal ketiga. Waktu (teguran) pertama, mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga. Kedua, sekarang ketiga sudahlah. Saya pikir sudah saatnya game over. Tunggu saja," kata Budi Arie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 86 Miliar di Kuartal III-2024, Naik 71 Persen

Bigo Live.

Photo :
  • VIVA/Amal Nur Ngazis

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam memblokir akses Bigo Live dan menjalankan langkah-langkah hukum menyusul temuan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.

Dharma-Kun Janji Bikin Aplikasi Ojek Online di Jaki, Mitra Pengemudi Tak Kena Biaya Potongan

Ia mengaku sudah mengirim surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyusul temuan konten judi online dan pornografi di Bigo Live.

Melalui surat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

"Apabila mereka tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Langkah hukum ini, lanjut Budi Arie, termasuk pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia. Kemenkominfo dalam patroli siber pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Dalam patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kemenkominfo menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," jelas Menkominfo.

Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya