Menkominfo Sebut Akses Masyarakat ke Judi Online Sudah Turun 50 Persen

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akses masyarakat ke situs judi online pada bulan Juli 2024 turun hingga 50 persen. Sementara, jumlah deposit ke situs judi online juga menurun sejumlah Rp 34,49 triliun.

Soal Akun Fufufafa, Menkominfo Budi Arie: Itu Upaya Mengadu Domba

Ia menegaskan hal tersebut terungkap berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Data PPATK bulan Juli 2024 yakni (menunjukkan) penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp 34,49 triliun," ujar Budi Arie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Ini Arahan Jokowi Saat Ngumpulin Pejabat TNI dan Polri di IKN

Menkominfo, Budi Arie Setiadi Bersama 11 Asosiasi Teken Pakta Integritas Anti Judi Online

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Di sisi lain, Budi Arie juga mengumumkan dua kebijakan baru untuk memberantas judi online di Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu nantinya menjadi kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas.

Indodax Diduga Diretas, Budi Arie: Data Center yang Paling Aman Itu di RS Ibu dan Anak

Kebijakan pertama, kata dia, kewajiban bagi seluruh PSE lingkup privat, yang meliputi 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Pakta ini mengharuskan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.

"Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mencakup 18.230 sistem elektronik (SE) di lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas," kata Budi.

"Secara umum, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab," sambungnya.

Adapun kebijakan kedua, Kemkominfo mendeklarasikan pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya