KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Terkait Korupsi Dana PEN Situbondo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Bahkan, hari ini KPK pun melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.
Tessa mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.
"Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," kata Tessa.
Meski begitu, belum ada penjelasan lebih detail soal penggeledahan tersebut. Sebab, proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Adapun dugaan kasus korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.
Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Para tersangka itu merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata dia.
Meski begitu, Tessa belum merinci identitas dua orang yang sudah dijadikan tersangka itu. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," sebutnya.
Informasinya, dua orang tersangka itu yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.