Ada yang Mobilisasi Anak-anak Demo RUU Pilkada usai Putusan MK, Menurut Temuan KPAI

Anggota KPAI Aris Adi Leksono (dua dari kiri), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (tiga dari kiri) dalam konferensi pers tentang penanganan pelanggaran hak anak dalam konteks politik Pilkada 2024 di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Jakarta, VIVA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi mobilisasi anak dalam demonstrasi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis hingga Jumat, 22-23 Agustus 2024.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

“Ada dua kategori yang melatarbelakangi anak terlibat (dalam demo), pertama, sebagian memang melek politik dan mereka merasa terpanggil untuk berpartisipasi, dan itu memang dilindungi secara hukum, tetapi ada juga yang dimobilisasi, kemudian membawa teman-temannya yang lain,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, ada keterlibatan para alumni berdasarkan laporan-laporan yang digali tim KPAI di lapangan.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

“Jadi alumni dari sekolah-sekolah tertentu menggerakkan adik-adiknya yang memungkinkan, dan situasi ini ada yang membingkai atau memprovokasi melalui media sosial (medsos), sehingga yang lain ikut bergerak juga lewat medsos,” ujarnya.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Ia juga menyampaikan, ada indikasi mobilisasi anak-anak sekolah ini dilakukan pada sore hari di batas waktu pelarangan demo dengan pola yang mirip.

“Polanya mereka pakai bambu panjang, menggunakan helm. Jadi, kami mengimbau oknum-oknum tertentu yang membawa anak dalam situasi ini dihindari, kita ingin anak-anak kita saat berpartisipasi politik, disampaikan dengan baik dan benar, karena ini sangat mengancam keselamatan anak,” ujar dia.   

Sedangkan Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah menyampaikan, KPAI mencatat pada 22-23 Agustus 2024, terdapat 7 anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, serta 78 anak yang diamankan di Polres Jakarta Barat.

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Selain itu, sebanyak 22 anak di Semarang dan satu anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa dan ikut diperiksa oleh pihak kepolisian, tetapi mereka semua sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ucapnya.

Ai menegaskan, penanganan yang dilakukan oleh aparat terhadap anak-anak tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Undang-Undang (UU) yang melindungi hak-hak anak Indonesia.   
 
Menurutnya, pelibatan anak dalam berbagai bentuk kegiatan politik, termasuk aksi massa, kampanye, dan lainnya, adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 2, 8, dan 11, yang melindungi hak anak untuk sehat, beristirahat, dan memanfaatkan waktu luang.

Kemudian, juga melanggar hak anak untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

“Pengarusutamaan hak anak dalam aktivitas politik merupakan salah satu strategi terbaik untuk merawat demokrasi dan meningkatkan kualitas pemilu elektoral agar berbasis hak asai manusia, dalam hal ini hak asasi anak,” katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya