Hindari Pemeriksaan Petugas Imigrasi, WNA Asal Nigeria Nekat Sembunyi di Atas Balkon

Petugas imigrasi tunjukkan barang bukti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, melakukan pengamanan pada tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria di dua apartemen berbeda di kawasan Tangerang.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Banten, Dadan Gunawan mengatakan, para WNA berinisial CCA (38), GCC (22) dan OG (30).

"Kita amankan di dua lokasi berbeda, untuk CCA dan GCC diamankan di kawasan Paragon Village, Karawaci. Lalu OG di Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2 Tangerang," katanya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

Dalam pengamanan tersebut, terjadi aksi saling kejar antara petugas dan WNA yang ketakutan saat akan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Bahkan, nekat bersembunyi di balkon apartemen. "Yang tinggal di apartemen kawasan Karawaci ini ketakutan, dia nekat bersembunyi di atas balkon," ujarnya.

Ilustrasi Kantor Imigrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Imigrasi Ungkap Nasib Harga Paspor Setelah PPN 12 Persen Berlaku, Ikutan Naik?

Dari hasil pemeriksaan, para WNA baru masuk ke Indonesia di awal tahun 2024 dengan visa kunjungan. Namun, ketiganya menyalahi aturan keimigrasian. "Ketiga WN Nigeria ini masuk ke Indonesia memakai visa kunjungan atau wisata," katanya.

Kepada CCA (38), GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir  masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Serta OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau  berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 miliar.

"Langkah kami selanjutnya melakukan pendeportasian dan mengeluarkan daftar cekal bagi ketiganya," ujarnya.

Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Ditjen Imigrasi meresmikan Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi pada Kamis, 19 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024