Diskominfo Kaltim Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Bakungan, Kutai Kartanegara

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Bakungan, Kutai Kartanegara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Kutai Kartanegara, VIVA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi sekaligus memandu cara praktis aduan layanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor! di Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan SP4N Lapor! Program FCPF-CF di Sangatta Selatan

Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kanal pengaduan digital, utamanya dalam mengawal program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

"SP4N Lapor! adalah sistem pengelolaan pengaduan berbasis digital yang terpusat, yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sejak tahun 2020,” katanya.

Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N Lapor! Program FCPF-CF di Sangatta Utara

Dijelaskan dia, seluruh perangkat daerah di Kaltim hanya menggunakan satu kanal pengaduan, yaitu SP4N Lapor!. Sehingga, masyarakat tidak perlu bingung kemana harus mengadu jika mendapatkan pelayanan yang kurang baik.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Bakungan, Kutai Kartanegara

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)
Warga Loa Duri Ulu Kutai Kartanegara Antusias Jaga Hutan dengan SP4N-LAPOR!

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang transparan dan akuntabel," ucap Mardiasih.

Diketahui, aplikasi tersebut dikelola oleh lima kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Tidak hanya itu, aplikasi tersebut juga telah digunakan oleh 38 pemerintah provinsi dan 416 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kutai Kartanegara.

"SP4N Lapor! memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi secara mudah dan cepat," ujarnya.

Dengan menggunakan SP4N Lapor!, katanya, masyarakat dapat memberikan masukan dan aspirasi kepada pemerintah, mengawasi kinerja pemerintah, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu, aplikasi ini juga membantu menjaga lingkungan melalui program FCPF-CF," kata Mardiasih.

Program FCPF-CF sendiri merupakan inisiatif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, serta meningkatkan stok karbon hutan. Pada tahun 2021, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MOU) mengenai pengelolaan pengaduan.

"Dari SP4N Lapor!, masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran, kesalahan pemanfaatan lahan, dan pengurasan sumber daya alam," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara Arlusdiansyah menyebutkan bahwa dana yang diterima desa sekitar Rp145 juta. Dengan aplikasi SP4N Lapor!, masyarakat dapat langsung memberikan masukan, kritik, dan saran kepada pemerintah.

"Kami juga sempat koordinasi dengan Kominfo untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut. Edukasi SP4N Lapor!  sangat diperlukan oleh masyarakat. Informasi-informasi ini berkaitan dengan masalah pelaporan yang harus diketahui oleh masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya