DPR Menolak Semua Calon Hakim Agung yang Diusulkan KY

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat diwawancarai awak media
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR memutuskan menolak seluruh calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Sikap itu dilakukan setelah sempat menunda proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. 

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, sembilan fraksi setuju untuk menolak calon yang diajukan KY tersebut.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto

Photo :
  • DPR RI

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto

Photo :
"Komisi III DPR tidak memberi persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada tahun 2024 yang diajukan oleh KY kepada DPR RI?" kata Bambang Pacul, begitu ia karib disapa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Awalnya, Bambang Pacul menyampaikan, fit and proper test terhadap para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM diakukan pada 27-28 Agustus 2024. Tapi, komisinya menemukan dari 12 calon terdapat dua calon yang tak memenuhi syarat, sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA).

Dalam Pasal 7, terutama poin enam menyebutkan bahwa calon hakim agung harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi bagi hakim karier.

"Nama hakim khusus pajak tersebut adalah satu, Hari Sih Advianto dilantik sebagai hakim pajak sejak tahun 2016 yang bersangkutan baru berpengalaman 8 tahun sebagai hakim. Dua, Tri Hidayat Wahyudi mulai menjadi hakim pajak sejak 2010 yang bersangkutan baru 14 tahun sebagai hakim, meskipun yang bersangkutan pernah menjadi ketua pengadilan pajak tahun 2015," kata Bambang Pacul.

Lima Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Ini Namanya

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Karena itu, Politikus PDIP itu menekankan, menjadi sebuah pertanyaaan bagaimana bisa lembaga KY mengusulkan nama-nama calon hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan UU.

Jelang Pencoblosan Pilkada, DPR Minta Dukcapil Buka 24 Jam

"Hal ini menjadi pertanyaan, bagaimana kompetensi dan dasar hukum KY bisa meloloskan calon hakim tersebut," imbuhnya.

DPR Pilih 5 Pimpinan dan Dewas KPK Lewat Mekanisme Voting
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024