Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Agar Dibebaskan

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah baru-baru ini. Menurut Jokowi, penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia merupakan hal yang penting.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Dalam pernyataannya secara virtual yang disiarkan Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa sore, Jokowi menyatakan bahwa negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat.

"Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu, dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga, dan lainnya," kata Jokowi dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Presiden Jokowi berikan keterangan pers.

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menanggapi situasi terbaru terkait demonstrasi dengan menyarankan agar pendemo yang masih ditahan bisa segera dibebaskan.

Prabowo Sampaikan Ucapan Natal, Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia yang Damai dan Sejahtera

"Dan ini kemarin kemarin ada demo. Untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan," katanya.

Presiden juga menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, mengacu pada pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada 2024 setelah adanya aksi demonstrasi.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik," katanya.

Presiden Jokowi di IKN.

Photo :
  • Antara.

Jokowi menambahkan bahwa respons cepat terhadap isu-isu mendesak seperti RUU Perampasan Aset, yang penting untuk pemberantasan korupsi, juga diharapkan dapat segera diselesaikan oleh DPR.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya