Hakim Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta
- MK
Jakarta, VIVA – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024, permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
"Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H,” demikian tertulis dalam SIPP. Anwar diwakili oleh kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon, saat mendaftar banding.
Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," begitu petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima, Selasa, 14 Agustus 2024.
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan tersebut.
PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi pun turut dikabulkan. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
Atas putusan itu, pihak MK juga menyatakan banding. Hal itu disampaikan juru bicaranya, Fajar Laksono. "Diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," ujarnya beberapa waktu lalu.