Hakim Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta, VIVA – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024, permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

"Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H,” demikian tertulis dalam SIPP. Anwar diwakili oleh kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon, saat mendaftar banding. 

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," begitu petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima, Selasa, 14 Agustus 2024.

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan tersebut.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi pun turut dikabulkan. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Atas putusan itu, pihak MK juga menyatakan banding. Hal itu disampaikan juru bicaranya, Fajar Laksono. "Diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya