Brigjen Mukti Disebut di Sidang Korupsi Harvey Moeis, Kadiv Propam Polri Buka Suara

Dirtipid narkoba bareskrim polri, Brigjen Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polri tidak banyak bicara soal disebutnya nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dalam persidangan kasus korupsi timah.

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

Menurut Korps Bhayangkara, hal tersebut adalah fakta persidangan yang mungkin masih akan berkembang. Untuk itu, bukan menjadi kewenangan Propam Polri guna menindaklanjutinya saat ini. Polri mengaku tidak bisa mencampuri ranah pengadilan.

“Itu ranah kejaksaan terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah. Kami tidak mencampuri ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, Rabu, 28 Agustus 2024.

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, meski nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa tak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan kasus korupsi timah, masih ada kemungkinan Mukti bisa dihadirkan ke persidangan.

Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bawa-bawa Jokowi

"Persidangan ini masih berproses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauh mana urgensinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 27 Agustus 2024.

Kata Harli, Mukti berkemungkinan dipanggil jika hakim meminta. Hal itu merujuk Pasal 152 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi turut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.

"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ahmad menyebut bahwa mulanya tak kenal dengan Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebjt dirinya baru kenal dengan Harvey Moeis.

"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp," kata dia.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa dalam group tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya