Budi Said Didakwa Lakukan Korupsi dan TPPU Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Budi Said
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan kepada Pengusaha Budi Said atau yang akrab dikenal crazy rich Surabaya melakukan korupsi terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. Jaksa menyebut bahwa Budi Said telah kongkalikong membeli emas dengan harga di bawah prosedur sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Harga Emas Hari Ini 12 September 2024: Produk Antam Turun 2.000 Per Gram

Adapun sidang dakwaan untuk Budi Said itu digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jaksa menyebut bahwa Budi melakukan kongkalikong merekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

Harga Emas Hari Ini 11 September 2024: Global Naik Tipis, Antam Melejit

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," ujar jaksa di ruang sidang.

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Saksi: SK Wajib Serahkan 1.136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Budi dalam kongkalikong tersebut berhasil mendapatkan selisih lebih emas Antam hingga 58,135 kg. Dia juga melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

"Bahwa Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada butik emas logam mulia (belm) Surabaya 01 melalui pengiriman dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (ubpplm) Pulogadung PT Antam, Tbk yang Terdakwa Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam Tbk, sehingga Terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa mengatakan bahwa Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan adanya perencanaan kebutuhan stok, tidak adanya pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager retail belm Surabaya 01. 

Kemudian, Abdul juga abai terhadap jumlah yang telah disediakan dan pengalokasian stok butik pada belm Surabaya 01.

"Yang atas permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas Antam dengan rincian emas seberat 1000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (ubpplm) Pulogadung ke butik emas logam mulia (belm) Surabaya 01 PT Antam Tbk," kata jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Budi Said justru menjual dan membeli emas tidak sesuai dengan faktur di PT Antam melainkan disesuaikan dengan pembayaran. Namun, Eksi Anggraeni mencatat transaksi jual beli emas itu ke faktur yang seolah-olah dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.

"Bahwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Terdakwa Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni telah melakukan penyerahan jumlah berat emas antam kepada Terdakwa Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan tidak sesuai faktur dan menyesuaikan dengan pembayaran oleh Terdakwa Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dan dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam Tbk," ucapnya.

Lebih lanjut, kata jaksa, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto tidak mencatat stok opname yang sebenarnya pada butik emas logam mulia Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya.

Perbuatan tersebut justru seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas belm Surabaya 01, sehingga terjadi kekurangan fisik emas Antam pada butik emas logam mulia (belm) Surabaya 01 seberat 152,80 kg. Hal itu di cek melalui sistem e-mas.

"Bahwa Eksi Anggraeni menerima selisih lebih emas antam seberat 94,665 kg dari jumlah bagian temuan stok opname kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kg yang dalam pelaksanaannya tidak melalui prosedur yang seharusnya dan melalui transaksi penerimaan emas yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," ujar jaksa.

Kemudian kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Budi Said melakukan penjualan emas antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank.

Budi Said diduga telah menempatkan bagian uang hasil penjualan emas Antam oleh Putu Putra Djaja sebesar Rp24.642.400.000 di rekening Bank BCA atas nama Budi Said pada tanggal 3 dan 6 Desember 2018 dan di rekening Bank BCA pada tanggal 3 Desember 2018, 6 Desember 2018 dan 26 Desember 2018 melalui setoran tunai dari Putu Putra Djaja dan Suyitno di Kantor Bank BCA KCP Plasa Marina Surabaya dan Kantor Bank BCA KCP Margorejo Surabaya atas permintaan Budi Said.

Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

Budi Said diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam yang seolah-olah terjadi transaksi penjualan emas antara Budi Said dengan Sri Agung Nugroho tanggal 12 November 2018 sampai dengan 6 Desember 2018 dengan nilai transaksi Rp 48.331.410.000, yang pada kenyataannya Sri Agung Nugroho tidak pernah membeli emas Antam tersebut dari Budi Said.

Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Alam dengan cara dalam rentang tanggal 11 September 2019 sampai dengan 29 Maret 2022 Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama CV Bahari Sentosa Alam total keseluruhan sebesar Rp 3.150.00.000.

Budi Said juga menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Arta dengan cara dalam rentang tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2022 Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama CV Bahari Sentosa Arta total keseluruhan sebesar Rp 2.830.000.000.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya