Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor yang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp2,4 Miliar
- Istimewa
Sidoarjo, VIVA – Bea Cukai Juanda musnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) bernilai Rp2,4 miliar.
Pemusnahan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 773 penegahan selama tahun 2024. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), dan barang dikuasai negara (BDN).
“Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang yang melalui Bandara Internasional Juanda. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.
Terkait rincian barangnya, Agung mengatakan ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan meliputi, makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.
Namun dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, pemusnahan ini didominasi oleh makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemudian, juga terdapat barang berstatus BMMN tidak memenuhi ketentuan Lartas dari Kementerian/Lembaga lainnya pada saat impor, seperti handphone, pakaian dan barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dental tools, surgical, bibit, tanaman, biji kurma, potongan gading, part of airsoftgun dan airgun, panah, pedang dan lain-lain, sampel tembakau dan rokok, sex toys dan majalah porno,” ucapnya.
Selain BMMN, ada beberapa barang lainnya yang berstatus BDN dan BTD turut dimusnahkan. Barang-barang berstatus BDN antara lain seperti makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM, dan barang berstatus BTD yang didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina.
Agung menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan pun kami lakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.