Ini Jadwal Cek Kesehatan Pasangan Calon Pilkada 2024 di Tangerang Raya

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menentukan lokasi rumah sakit yang menjadi tempat pengecekan kesehatan para pasangan calon (paslon) yang berkompetisi di Pilkada 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, nantinya setelah proses pendaftaran yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, akan dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan para pasangan calon tanggal 30 Agustus 2024.

"Setelah ini, tahapannya cek kesehatan, sesuai apa yang diatur keputusan KPU 2024  bahwa dinas kesehatan dapat merekomendasikan tiga RS yang nanti bisa ditentukan KPU. Dan, hasil dari pada rapat pleno kami sudah ditentukan dan sudah koordinasi KPU Kota dan Kabupaten lain yang ada di Banten, untuk sepakat memilih RSUP Sitanala Kota Tangerang," katanya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat


Dia melanjutkan, untuk wilayah Tangerang Raya, secara intens pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU yang lain, serta partai politik tim bakal calon untuk melakukan persiapan dan semua sudah dikomunikasikan.

"Berdasarkan koordinasi kami kemarin sekaligus penandatanganan MoU, untuk Kabupaten Tangerang ini lebih awal pada 30 Agustus 2024. Lalu, Kota Tangerang dan juga Tangerang Selatan pada 1 dan 2 September 2024," ujarnya.

Berdasarkan survei,  nanti secara lokasi ruang pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang sama karena ruang VVIP pun sudah ditunjukkan.

"Ruangnya sama, tapi nanti bertahap. Namun, untuk tenaga medis saat ini belum terkonfirmasi, yang jelas secara aturan keputusan KPU, nanti untuk tim pemeriksa kesehatan atau penilai akan di SK kan," ujarnya.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku







Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024