PN Jaksel Sudah Keluarkan SK Tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Andika Perkasa dan Anies Baswedan
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan (SK) tak pernah menjadi seorang terdakwa untuk Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Rencananya surat tersebut untuk maju di Pilkada serentak tahun 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa SK tersebut dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2024.
"PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin 26 Agustus 2024.
Djuyamto menyebutkan bahwa SK tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur Jawa Tengah, serta permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Adapun keterangan dalam surat tersebut yakni:
1.Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa
2.Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih
3.Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Saat ini, Andika Perkasa sudah resmi diusung oleh PDI Perjuangan berpasangan dengan Hendradi Prihadi untuk maju di Pilgub Jateng. Sedangkan, Anies Baswedan masih belum jelas akan diusung oleh partai politik mana dalam Pilgub Jakarta nanti.