3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA - Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan. 

KPK Siap Turun Bila Ada Dugaan Suap di Vonis Bebas Ronald Tannur

Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur di Surabaya

Photo :
  • Antara
DPR Menolak Semua Calon Hakim Agung yang Diusulkan KY

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.

Selain itu, Joko menjelaskan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

KY Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Keputusannya?

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Langkah Positif Berikan Efek Jera

Pemecatan yang dilakukan KY itu dinilai memperlihatkan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan pelanggaran etika serta integritas hakim.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2024