3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA - Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan. 

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur di Surabaya

Photo :
  • Antara
Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.

Selain itu, Joko menjelaskan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," imbuhnya.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Jaksa dari Kejagung turut memberikan tanggapannya atas permintaan kubu Thomas Trikasih Lembong saat memberikan jawaban di PN Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024