3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA - Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan. 

Saksi Sebut Pengacara Ronald Tannur Masih Kasih Uang Rp10 Juta usai Vonis Bebas

Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur di Surabaya

Photo :
  • Antara
Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.

Selain itu, Joko menjelaskan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

MK Pastikan Pemeriksaan Hakim Ridwan Mansyur Tak Berkaitan Pilkada

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," imbuhnya.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Sekuriti PN Surabaya Ngaku Diberi Uang Rp35 Juta oleh kubu Ronald Tannur usai Vonis Bebas

Petugas keamanan atau Sekuriti PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida mengungkap bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sempat menitipkan uang Rp35 juta

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025