Ahmad Luthfi Urus Berkas Pendaftaran Cagub Jateng di PN Solo

Pengadilan Negeri Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Ahmad Luthfi mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) Jawa Tengah di Pilkada Jateng. Adapun dokumen yang diurus adalah surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 26 Agustus 2024.

Sekretaris PN Sarolangun Jambi Luka-luka Karena Tabrakan

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan bacagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi telah memasukkan surat untuk mengurus dokumen yang menjadi syarat untuk pendaftaran sebagai peserta Pilgub di KPU. Surat pengajuan itu dimasukkan ke PN Solo pada Senin pagi tadi.

“Hari ini baru masukin. Ini masih diproses dan diteliti lengkap enggak berkas-berkasnya. Kalau kurang ya manti diberitahu. Paling sehari hingga dua hari sudah jadi,” katanya, Senin, 26 Agustus 2024.

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Komjen Ahmad Luthfi menangis usai tinggalkan Polda Jawa Tengah

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Pengajuan untuk mengurus dokumen di PN Solo, menurut Bambang, tidak dilakukan oleh Ahmad Luthfi sendiri, melainkan melalui orang lain yang khusus diutus untuk mengurus surat dokumen tersebut.  “Tadi perwakilan atau orang suruhan semua wong online saja juga bisa,” ujarnya.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dokumen yang diurus di PN Solo meliputi surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan utang dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. “Jadi ada tiga surat dokumen yang diurus di pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, Luthfi mengurus berkas dokumen yang menjadi syarat pendaftaran sebagai bacagub Jawa Tengah di PN Solo karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Solo. “Ya biasanya kalau permohonan yang domisilinya di Solo alamat KTP-nya di sini,” katanya.

Kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Pamungkas

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025