Ahmad Luthfi Urus Berkas Pendaftaran Cagub Jateng di PN Solo

Pengadilan Negeri Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Ahmad Luthfi mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) Jawa Tengah di Pilkada Jateng. Adapun dokumen yang diurus adalah surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan bacagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi telah memasukkan surat untuk mengurus dokumen yang menjadi syarat untuk pendaftaran sebagai peserta Pilgub di KPU. Surat pengajuan itu dimasukkan ke PN Solo pada Senin pagi tadi.

“Hari ini baru masukin. Ini masih diproses dan diteliti lengkap enggak berkas-berkasnya. Kalau kurang ya manti diberitahu. Paling sehari hingga dua hari sudah jadi,” katanya, Senin, 26 Agustus 2024.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Komjen Ahmad Luthfi menangis usai tinggalkan Polda Jawa Tengah

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Pengajuan untuk mengurus dokumen di PN Solo, menurut Bambang, tidak dilakukan oleh Ahmad Luthfi sendiri, melainkan melalui orang lain yang khusus diutus untuk mengurus surat dokumen tersebut.  “Tadi perwakilan atau orang suruhan semua wong online saja juga bisa,” ujarnya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dokumen yang diurus di PN Solo meliputi surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan utang dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. “Jadi ada tiga surat dokumen yang diurus di pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, Luthfi mengurus berkas dokumen yang menjadi syarat pendaftaran sebagai bacagub Jawa Tengah di PN Solo karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Solo. “Ya biasanya kalau permohonan yang domisilinya di Solo alamat KTP-nya di sini,” katanya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024