Ahmad Luthfi Urus Berkas Pendaftaran Cagub Jateng di PN Solo
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Solo, VIVA – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Ahmad Luthfi mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) Jawa Tengah di Pilkada Jateng. Adapun dokumen yang diurus adalah surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 26 Agustus 2024.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan bacagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi telah memasukkan surat untuk mengurus dokumen yang menjadi syarat untuk pendaftaran sebagai peserta Pilgub di KPU. Surat pengajuan itu dimasukkan ke PN Solo pada Senin pagi tadi.
“Hari ini baru masukin. Ini masih diproses dan diteliti lengkap enggak berkas-berkasnya. Kalau kurang ya manti diberitahu. Paling sehari hingga dua hari sudah jadi,” katanya, Senin, 26 Agustus 2024.
Pengajuan untuk mengurus dokumen di PN Solo, menurut Bambang, tidak dilakukan oleh Ahmad Luthfi sendiri, melainkan melalui orang lain yang khusus diutus untuk mengurus surat dokumen tersebut. “Tadi perwakilan atau orang suruhan semua wong online saja juga bisa,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dokumen yang diurus di PN Solo meliputi surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan utang dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. “Jadi ada tiga surat dokumen yang diurus di pengadilan,” ujarnya.
Menurut dia, Luthfi mengurus berkas dokumen yang menjadi syarat pendaftaran sebagai bacagub Jawa Tengah di PN Solo karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Solo. “Ya biasanya kalau permohonan yang domisilinya di Solo alamat KTP-nya di sini,” katanya.