Warung-warung di Sepanjang Jalan Puncak Bogor Dibongkar Lagi
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor, VIVA – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melanjutkan pembongkaran ratusan bangunan kios dan warung yang berada di sepanjang Jalan Raya Puncak hingga warung tersohor Warpat (Warung Patra) yang menjadi tempat favorit para komunitas dan muda-mudi.
"Jadi hari ini dilaksanakan penataan kawasan Puncak tahap kedua," ujar Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, di lokasi pembongkaran, Senin 26 Agustus 2024.
Asmawa mengatakan, sebanyak 1.200 petugas gabungan diterjunkan dalam pembongkaran tahap kedua hari ini. Pembongkaran pertama sudah dilaksanakan dengan fokus pada 330 bangunan liar. Hari ini maka akan dilakukan penataan sebanyak kurang lebih 196 bangunan liar yang berdiri di Puncak
"Pada tahap kedua ini sudah dilakukan prosedur. Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi. Karena Pemkab Bogor melalui pemerintah pusat sudah membangun rest area bagi para pedagang di sekitar puncak," jelasnya.
Dari 196 bangunan yang menjadi target, setelah dilakukan sosialisasi, sampai pada tadi malam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Adapun yang belum sempat membongkar mandiri masih terkendala peralatan.
"Maka kami memberikan bantuan. Hari ini didukung full team pemerintah pusat dan Forkopimda Kabupaten Bogor. Semua pedagang yang menempati bangunan liar sudah disiapkan kios di rest area gunung mas puncak," jelasnya.
Di lokasi pembongkaran, Iik Hasanah, hanya bisa menyaksikan pembongkaran beraama keluargannya. Pemilik warug Warpat ini mengatakan bahwa 17 warung di Warpat (Warung Patra) di Puncak telah dibongkar oleh masing-masing pengelola sejak beberapa hari lalu.
"Iya, ada 17 bangunan warung yang dibongkar secara mandiri," ujarnya.
Setelah menerima surat peringatan 1, 2, dan 3, bangunan-bangunan tersebut akhirnya dibongkar oleh pemiliknya.
"Kami, pemilik warung di Warpat, awalnya berencana membongkar bangunan ini sendiri, tetapi Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran pada 26 Agustus," tambahnya.
Para pedagang yang berdomisili di Kabupaten Bogor ini sebelumnya mendapat izin dari Gubernur Jawa Barat untuk menggunakan lahan negara tersebut. Rencana pembongkaran oleh Satpol PPÂ dipastikan akan menghilangkan mata pencaharian para pemilik warung.