Segera Diterbitkan! KPU Sebut Revisi PKPU Pilkada Rampung Malam Ini
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah melakukan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu ditargetkan rampung malam ini.Â
"Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung)," ucap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Untuk itu, KPU RI bakal segera mengunggah PKPU itu di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU RI. Petunjuk pelaksanaan teknis juga bakal disebar ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna kemudian dipedomani ketika pendaftaran calon kepala daerah.
"Insya Allah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan. Pada saatnya Insya Allah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dimajukan dari jadwal semula hari Senin menjadi Minggu, 25 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan alasannya, karena kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pendaftaran peserta pilkada.
"(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024 dilansir Antara.
Afif pun menjelaskan, untuk pendaftaran peserta Pilkada akan dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.